Type Here to Get Search Results !

~* Hak Istri yang merupakan kewajiban suami....

0
Di dalam kitab Uqudul Lujjain hal 3, karangan Imam Muhammad bin Umar Nawawi disebutkan mengenai hak istri, yang merupakan kewajiban suami.

1. Dipergauli dengan baik.
Allah swr berfirman: " Dan pergaulilah mereka(para istri) dengan baik. (An-Nisa: 19)
Maksudnya harus adil dalam bermalam (jika memiliki istri lebih dari satu), diberi nafkah, memperindah dalam berkata-kata.

Allah swt berfirman pula: " Dan ada hak bagi mereka (para istri, yang merupakan kewajiban suami) seperti juga ada kewajiban mereka (yang merupakan hak suami) dengan ma’ruf. ( Q.S.an-Nisa’ :19 )
Arti ma’ruf adalah sesuatu yang dianggap baik oleh syara’ spt bergaul yang baik, tidak membuat susah baik bagi suami maupun istri.
Kata Ibnu Abbas, maksud dari Hadist itu bahwa: aku suka berhias untuk istri saya, sebagaimana istriku suka berhias bagiku. (Saling mengimbangi dalam hal2 yang baik/berhias).

2. Diberikan mahar, serta nafkahnya.
Alloh berfirman: Dan bagi laki2, atas mereka (para istri) ada satu derajat. Derajat disini maksudnya keutamaan. Seperti istri harus taat kepada suami. Karena para suami juga memiliki kewajiban, seperti memberi mahar (mas kawin), memberi nafkah untuk kemaslahatan istri. (Jadi urusan nafkah adalah kewajiban para suami).
Memberikan nafkah sesuai dengan kesanggupannya

ما انفق الرجل في بيته واهله وولده وخدمه فهو له صدقة (رواه الطبران

Artinya : “ Tidaklah menafkahkan seorang laki-laki(suami)kepada rumah tangganya dan keluarganya dan anak-anaknya dan pembantunya,hal itu merupakan sedekah baginya.” (H.R.Thabrani).

3. Diperlakukan lemah lembut dan diurus.
Seorang suami wajib berakhlak yang baik kepada istri-istrinya, tidak menyakitinya, tidak memukul wajah dan menjelek-jelekan istri dan kerabatnya, seorang suami selalu berusaha menyenangkan hati istrinya serta sabar dalam menghadapi sikap-sikap buruk yang ada pada istri-istrinya.

Firman Allah ta’ala dalam suroh an Nisaa’ ayat 19 :
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka Karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang Telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

4. Dimiliki untuk diperlakukan dengan baik.
Tidaklah suami memiliki istri sesuatupun selain hal itu (yaitu untuk berbuat baik), kecuali para istri melakukan nusyuz (durhaka) yang nyata. Yaitu terdapat tanda2 nusyuz. Maka kalau si istri durhaka, maka pisah ranjanglah. Artinya suami yang meninggalkan ranjang. Bukan sebaliknya. Dan tetap dalam satu rumah. Pisah ranjang ini tidak terbatas waktunya, karena hal ini diperlukan untuk memperbaiki perangainya. Bila belum sadar, bisa diteruskan bahkan sampai bertahun-tahun. Tetapi bila si istri sudah sadar, maka tidak boleh lagi pisah ranjang. Sebagian ulama berpendapat bahwa pisah ranjang paling lama sebulan.
Bila masih belum sadar, boleh dipukul, tetapi dengan pukulan yang tidak menyakitkan (tidak membekas). Tidak sampai patah tulang, tidak membuat cacat anggota badan. Maka jika si istri sudah mentaati suami, maka suami tidak boleh mencari-cari jalan untuk dapat memukul istri, apalagi dengan zholim. Buatlah seolah2 tidak terjadi apa2. Karena orang yang sudah bertobat seperti orang yang tidak punya dosa.
Tags

Post a Comment

0 Comments